
http://jakselkota.bnn.go.id – Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) melakukan kunjungan ke BNNK Jakarta Selatan untuk melakukan koordinasi terkait penanganan/penempatan penyalahguna napza ke dalam lembaga rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice. RSKO menyatakan kesanggupan untuk menerima pasien penyalahguna narkoba yang memperoleh restorative justice sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. RSKO juga menyampaikan perihal ketersediaan layanan rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap beserta biaya/tarif layanannya. RSKO juga menegaskan bahwa penyalahguna narkoba yang berstatus peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) bisa menerima layanan rehabilitasi tidak berbayar di RSKO. Kedepannya RSKO berharap bisa menjalin kemitraan dan koordinasi yang lebih intens dengan BNNK Jakarta Selatan terutama terkait pelaksanaan restorative justice bagi penyalahguna narkoba.