
http://jakselkota.bnn.go.id – Tim Keuangan BNN Kota Jakarta Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi PER-13/PB/2024 mengenai langkah-langkah akhir tahun 2024 secara virtual yang diselenggarakan oleh KPPN Jakarta III
Acara dibuka dengan setiap peserta virtual meeting mengikuti PRE TEST secara online. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh KPPN Jakarta III mengenai langkah-langkah akhir tahun yang termuat dalam PER-13/PB/2024.
Adapun materi yang disampaikan berupa sistematika pengaturan yang didalamnya mengatur pengelolaan kas, pengelolaan penerimaan negara dan pengeluaran negara.
Di dalamnya menerangkan seperti mekanisme pengajuan RPD serta jatuh temponya.
Dalam hal ini disampaikan pula terkait batas pendaftaran kontrak, pembayaran dengan mekanisme kartu kredit, Pembayaran UM dan lembur, Penyelesaian UP serta Dispensasi. Bahwa secara umum batas pengajuan SPM UP adalah 6 Desember 2024, sedangkan kontraktual bergantung pada periode kontrak,
Dan batas akhir SPM nihil adalah 31 Desember 2024.
Setelah selesai materi disampaikan ditutup dengan peserta diberikan waktu untuk mengerjakan POST TEST atas materi yang telah disampaikan.