
Terhitung 1 September 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional, bahwa layanan Penerbitan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika) yang diterbitkan oleh Klinik Pratama BNN di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bertarif sebesar Rp 290.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) itu sudah termasuk alat Rapid Test Narcotics, dan pemohon hanya perlu membawa fotocopy identitas diri.
Sehubungan BNN adalah instansi vertikal, maka, pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 pun berlaku di Klinik Swastinara milik BNN Kota Jakarta Selatan.
Sebelum diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020, bagi warga masyarakat pemohon penerbitan SKHPN dapat membeli sendiri alat Rapid Test Narcotics di apotek atau toko yang menyediakan, kemudian membawa ke BNN Kota JakartaSelatan untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga dapat diterbitkan SKHPN, tanpa dipungut biaya.
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang diajukan oleh masyarakat sendiri pun beragam dan untuk berbagai keperluan. Seperti melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, mengikuti uji kompetensi atau menduduki jabatan tertentu.
Adapun bagi warga yang tidak mampu, sesuai Peraturan Pemerintah tersebut, dapat diberikan pembebasan biaya (nol rupiah) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan atau Kecamatan domisili.