
http://jakselkota.bnn.go.id – Penyakit kejiwaan yang menyertai permasalahan narkotika acapkali menjadi kendala dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi.
BNN Kota Jakarta Selatan dan RS Bhayangkara Lemdiklat Polri pada hari ini melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Rujukan Pasien.
Ini merupakan salah satu sinergisitas dalam bentuk perwujudan pelayanan prima yang dapat dilakukan.
Kerja sama merupakan kekuatan dalam mangatasi berbagai macam persoalan yang dihadapi dari berbagai aspek dengan cara berkolaborasi, berkoordinasi dan bersinergi. Hingga dapat menjadikan Indonesia bangsa yang Maju dan Bersinar (bersih narkoba).