
http://jakselkota.bnn.go.id – Rapat Pengolahan Data dan Pelaporan Indeks Kapabilitas Layanan Rehabilitasi, indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) merupakan hasil pengukuran kinerja dan kemampuan lembaga rehabilitasi narkotika di Indonesia dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada masyarakat.
Kemampuan Rehabilitasi merupakan metode penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan lembaga rehabilitasi dan efektivitas program rehabilitasi
Pengukuran IKR bertujuan untuk menilai kemampuan lembaga penyelenggara rehabilitasi dalam upaya meningkatkan mutu layanan rehabilitasi, menjadi pendorong dalam peningkatan kualitas pelayanan serta Menjadi referensi yang dapat digunakan dalam
menentukan kebijakan.
Pada tahun 2024 IKR melibatkan BNN, Kemenkes, Kemensos, Kemenkumham dan lembaga rehabilitasi dari komponen masyarakat mitra BNN. Untuk pengukuran tahun 2024 dilakukan pengisian secara serempak di bulan Agustus.