
http://jakselkota.bnn.go.id – BNN Kota Jakarta Selatan yang diwakili oleh Kasubbag Umum mengikuti kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Kehumasan secara virtual (25/11).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Settama BNN RI (Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si.). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kondisi Jabatan Kehumasan di BNN saat ini hanya ada di Biro Humas dan Protokol Settama BNN, padahal fungsi Kehumasan ada di seluruh Satker terutama di BNNP maupun BNNK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BNN telah menyampaikan surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI terkait pengadaan Jabatan Fungsional Kehumasan di Seluruh Satker BNN termasuk BNNP dan BNNK.
Beliau berharap semoga setelah adanya kegiatan ini akan terpenuhi Jabatan Fungsional di seluruh Satuan Kerja BNN.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bapak Firmansyah, S.I.Kom., M.Si. dengan materi Pembinaan Karir Jabatan Fungsional Pranata Humas. Beliau menjelaskan terkait Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Dalam paparannya Beliau menyampaikan bahwa pengangkatan pertama untuk Jabatan Fungsional Pranata Humas dimulai dari tingkat Pemula yang dapat diisi oleh pegawai yang memiliki latar pendidikan SMA. Ruang lingkup tugas jabatan Pranata Humas dibagi menjadi 2 :
1. Jenjang Keterampilan dimulai dari Pemula, Terampil, Mahir dan Penyelia dengan output berupa Pelayanan Informasi
2. Jenjang Keahlian dimulai dari Pertama, Muda dan Madya dengan output berupa Pengelolaan Informasi
Materi dilanjutkan oleh Ibu Meylani terkait Pengelompokan dan Sampling Usulan Formasi BNN. Sesuai dengan surat yang telah dikirimkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI tentang Usulan Jabatan Fungsional Pranata Humas, maka akan dilaksanakan verval kepada pemangku jabatan atau pegawai yang melaksanakan tugas kehumasan dan didampingi oleh unsur kepegawaian dengan membawa berkas pendukung verval diantaranya :
1. SOTK Satuan Kerja yang menunjukkan rincian tugas/fungsi
2. Peta jabatan Satuan Kerja yang sudah ditetapkan
3. Data Pranata Humas eksisting
4. Penerapan formasi JF Pranata Humas oleh PANRB (bila ada)
5. Bukti dukung pekerjaan (laporan tahunan, contoh pekerjaan, laporan rutin)